PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 11
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10
tercantum dalam Lampiran I; dan
- standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
