PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 16
(1) Pemegang PB aktivitas jalan tol dilarang:
- memindahtangankan sebagian atau seluruh PB aktivitas jalan tol kepada pihak lain;
- melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB aktivitas jalan tol; dan/atau
- melakukan penyalahgunaan PB aktivitas jalan tol.
(2) Pemegang PB aktivitas jalan tol yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- pencabutan PB.
