PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 17
(1) Pemegang PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU
kegiatan bina marga dilarang:
- menimbulkan gangguan fungsi jalan dan/atau lalu lintas;
- memindahtangankan sebagian atau seluruh PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga kepada pihak lain;
- melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga; dan/atau
- melakukan penyalahgunaan PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga.
(2) Pemegang PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU
kegiatan bina marga yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- denda administratif berupa pencairan jaminan dan/atau asuransi pihak ketiga; dan/atau
- pencabutan PB UMKU.
Bagian Keempat Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kegiatan Cipta Karya
