PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 15
(1) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan PB UMKU dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang
tidak melaksanakan ketentuan dalam PB dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pembekuan PB dan PB UMKU;
- pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
- pencabutan PB dan PB UMKU.
Bagian Ketiga Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Kegiatan Bina Marga
