Pasal 14
(1) Pemegang PB kegiatan jasa konstruksi yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pencabutan PB; dan/atau
- pencantuman daftar hitam.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan atas pelanggaran:
- pemenuhan persyaratan PB meliputi:
- kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
- kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi LSBU; atau
- kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi LSP bagi LSP, dikarenakan tidak memenuhi syarat dan/atau habis masa berlaku;
- pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan kegiatan jasa konstruksi;
- pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi BUJK asing; dan
- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
(4) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap.
(5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Bagian Kedua Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Kegiatan Sumber Daya Air
