PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum;
- pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor pekerjaan umum; dan
- pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum.
