PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 3
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum.
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum.