PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR
PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas:
- PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan:
- jasa konstruksi;
- sumber daya air;
- bina marga; dan
- cipta karya;
- PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
- sumber daya air; dan
- bina marga.
Bagian Kedua Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kegiatan Jasa Konstruksi
