Pasal 20
(1) Penyelenggaraan sertifikasi BUJK melalui SIJK terintegrasi
sesuai Peraturan Menteri ini akan dilaksanakan setelah prasarana dan sarana SIJK terintegrasi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Dimulainya penyelenggaraan sertifikasi BUJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
(3) Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan tidak
mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi, pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan penyelenggaraan PB kegiatan jasa konstruksi.
