PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR
(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 terdiri atas PB aktivitas jalan tol.
(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 terdiri atas:
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non-tol; dan
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol.
