PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 22
(1) Bagi badan usaha milik negara air minum, badan usaha
milik daerah air minum, dan badan usaha milik desa yang saat ini menjalankan kegiatan usaha air minum wajib terdaftar pada Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk badan usaha milik negara air minum menyampaikan:
- dokumen penugasan dari Pemerintah Pusat; dan
- dokumen lingkungan;
- untuk badan usaha milik daerah air minum menyampaikan:
- dokumen penugasan dari Pemerintah Daerah berupa peraturan daerah mengenai pendirian badan usaha milik daerah air minum; dan
- dokumen lingkungan;
- untuk badan usaha milik desa menyampaikan:
- dokumen sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- dokumen lingkungan.
(2) Bagi badan usaha pelaksana dan badan usaha untuk
memenuhi kebutuhan sendiri yang saat ini menjalankan kegiatan usaha belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, agar menyesuaikan dengan mengajukan PB dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
