Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU
STANDAR PRODUK/JASA, PELAKSANAAN
PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
STANDAR KEGIATAN USAHA
A. KEGIATAN JASA KONSTRUKSI
A.1 Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi
STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
No. KBLI:
41011 (KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, asrama, barak, wisma, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
GT001 (Konstruksi Gedung Hunian) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, asrama, barak, wisma, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG001 Pekerjaan Umum Konstruksi GT001 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG001
GT001 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG001 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT001 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG001 1. Arsitektural;
- Gedung.
GT001 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG001 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur.
BG001 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT001 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI Persyaratan 41011 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG001 atau GT001.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41012 (KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
GT002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG002 Pekerjaan Umum Konstruksi GT002 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG002
GT002 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG002 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT002 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG002 1. Arsitektural;
- Gedung. GT002 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG002 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG002 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT002 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk Persyaratan KBLI 41012 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG002 atau GT002.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41013 (KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG003 (Konstruksi Gedung Industri) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
GT003 (Konstruksi Gedung Industri) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG003 Pekerjaan Umum Konstruksi
GT003 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG003
GT003 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG003 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT003 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG003 1. Arsitektural;
- Gedung. GT003 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG003 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG003 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT003 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, dump truck, forklift, flat bed truck/trailer, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk Persyaratan KBLI 41013 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG003 atau GT003.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41014 (KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/ mal, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), showroom dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
GT004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/pasar/mal, toserba, toko, rumah toko (ruko), showroom dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG004 Pekerjaan Umum Konstruksi
GT004 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG004
GT004 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG004 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen; Konstruksi/Manajemen Proyek. GT004 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen; Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG004 1. Arsitektural;
- Gedung. GT004 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG004 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG004 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, forklift, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT004 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, forklift, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk Persyaratan KBLI 41014 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG004 atau GT004.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41015 (KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium kesehatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
GT005 (Konstruksi Gedung Kesehatan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium kesehatan.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG005 Pekerjaan Umum Konstruksi GT005 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Subklasifikasi Kualifikasi
Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG005
GT005 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG005 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT005 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG005 1. Arsitektural;
- Gedung. GT005 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG005 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG005 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water
tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT005 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk Persyaratan KBLI 41015 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG005 atau GT005.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41016 (KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, gedung laboratorium pendidikan dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
GT006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, gedung laboratorium pendidikan dan bangunan penunjang pendidikan lainnya.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG006 Pekerjaan Umum Konstruksi GT006 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG006
GT006 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG006 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT006 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG006 1. Arsitektural;
- Gedung. GT006 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG006 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, scaffolding, theodolite, water pass, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG006 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT006 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk Persyaratan KBLI 41016 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG006 atau GT006.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41017 (KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG007 (Konstruksi Gedung Penginapan) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, losmen dan rumah kos. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
GT007 (Konstruksi Gedung Penginapan) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, losmen dan rumah kos.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG007 Pekerjaan Umum Konstruksi GT007 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG007
GT007 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG007 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
GT007 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG007 1. Arsitektural;
- Gedung. GT007 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG007 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG007 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT007 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk Persyaratan KBLI 41017 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG007 atau GT007.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41018 (KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan,
seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
GT008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga) Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG008 Pekerjaan Umum Konstruksi GT008 Pekerjaan - Konstruksi Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG008
GT008 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG008 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek. GT008 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG008 1. Arsitektural;
- Gedung. GT008 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG008 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG008 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, forklift, hydraulic breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader. GT008 (B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, bar bending machine, bar cutter machine, cargo lift (lift barang), concrete vibrator, crawler crane, forklift, jack hammer, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk Persyaratan KBLI 41018 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG008 atau GT008.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41019 (KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Subklasifikasi jasa konstruksi: BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak, gedung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), gedung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), gedung Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), gedung data center, dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha BG009 Pekerjaan Umum Konstruksi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
BG009
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG009 1. Arsitektural;
- Gedung;
- Manajemen Konstruksi/Manajemen Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK BG009 1. Arsitektural;
- Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat BG009 (K) concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, additive sprayer/sprayer, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, drone, grinder/mesin gerinda, jack hammer, jet water pump, mesin bor, mobile crane, scaffolding, theodolite, water pass, welding set, mesin poles, mobil sedot lumpur. BG009 (M/B) tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, padfoot rollers, sheep foot rollers, bored pile rig, dump truck, compactor roller/vibrator roller, flat bed truck/trailer, water tanker truck, air compressor, bar bending machine, bar cutter machine, concrete vibrator, diesel hammer, forklift, hydraulic
breaker/hydraulic hammer/rock drill, mobil truck/engkel, scaffolding, water pump, mobil sedot lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI Persyaratan 41019 bagi BUJK dibuktikan dengan kepemilikan standar kemampuan badan usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG009.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
- SBU yang dimiliki harus berkualifikasi besar;
- Merupakan BUJK berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan akta pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi; dan
- Membayar biaya administrasi Perizinan Berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA: Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara otomatis berdasarkan Nomor SBU yang diinputkan sebagai syarat pemenuhan Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan mencocokkan data usaha pada KBLI yang diajukan di OSS dengan data SBU yang tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi dilakukan secara manual menggunakan hak akses verifikator dan persetujuan, dengan tahapan:
- Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha dan syarat khusus;
- Penerbitan surat perintah bayar (jika syarat terpenuhi);
- Verifikasi pembayaran dan persetujuan (setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15 (lima belas hari) terhitung sejak dokumen pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
- Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41020 (JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN
GEDUNG)
- Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI: Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk bangunan gedung.
Subklasifikasi jasa konstruksi: KP001 (Pekerjaan konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung) Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.
- Istilah dan Definisi -
- Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha KP001 Pekerjaan Spesialis Konstruksi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi Kualifikasi Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar 1 2 3 Menengah
KP001
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KP001 1. Gedung;
- Material;
- Geoteknik Dan Pondasi.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU Subklasifikasi Subklasifikasi TKK KP001 1. Gedung;
- Material;
- Geoteknik Dan Pondasi
- Ketentuan Jenis Peralatan Subklasifikasi Jenis Alat KP001 (K) dump truck, tamping rammer, air compressor, welding set, mobile crane, excavator, wheel loader, scaffolding, shoring, crawler loader. KP001 (M/B) dump truck, tamping rammer, air compressor, vibrating tamper, concrete cutter, welding machine, mobile crane, crawler crane, truck crane, flat bed truck/trailer, butt fusion welding machine, excavator, pipe jacking machine, wheel loader, scaffolding, shoring, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha berdasarkan kemampuan keuangan, penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan kemampuan dalam menyediakan peralatan sebagaimana diatur pada lampiran I huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan penetapan kesesuaian standar kemampuan badan usaha adalah berupa SBU.
- Ketentuan
