PERMENPUPR
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Pasal 24
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
