PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Cirebon.
Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Forum TJSL adalah forum komunikasi yang dibentuk
beberapa perusahaan yang melaksanakan program TJSL,
dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan
sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi
penyelenggaraan TJSL.
- Tim Fasilitasi adalah tim yang memfasilitasi dan
mensinergikan pelaksanaan TJSL yang terdiri dari
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah,
kalangan profesional, tokoh masyarakat dan akademisi.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang
selanjutnya disingkat TJSL adalah tanggung Jawab yang
melekat pada setiap Perusahaan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
- Pelaku dunia usaha yang selanjutnya disebut Perusahaan
adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun
perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan
menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi
barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh
keuntungan.
- Perusahaan adalah Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik
Negara atau Perusahaan Daerah dan Perusahaan Perseroan
Terbuka yang berdomisili dan/atau melakukan kegiatan
usahanya di Kota Cirebon.
- Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
- Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
waktu tertentu.
- Analisis mengenai dampak lingkungan, yang selanjutnya
disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
- Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan yang melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan.
Pasal 2
Penyelenggaraan TJSL berdasarkan asas :
transparansi;
akuntabilitas;
pertanggungjawaban;
kemandirian;
kesetaraan dan kewajaran;
manfaat;
keadilan;
kehati-hatian;
kelestarian berkelanjutan;
kerakyatan;
kebersamaan; dan
keterpaduan.
Bentuk TJSL
Pasal 3
JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak penandatanganan Kesepakatan Bersama ini.
(2) Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK, dengan ketentuan bahwa PIHAK yang akan mengajukan permohonan perpanjangan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Kesepakatan Bersama ini berakhir.
Pasal 4
PELAKSANAAN
(1) Kerjasama kemitraan ini akan ditindak lanjuti oleh PARA PIHAK dengan
dituangkan dalam perjanjian guna menentukan pelaksanaan secara teknis.
(2) Penandatanganan Kejasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Wali Kota untuk dan atas nama Pemerintah Kota Cirebon dengan PIHAK KEDUA.
Pasal 5
Program TJSL Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, dapat berupa aktivitas:
- peningkatan mutu SDM bidang kesehatan dengan
pelatihan-pelatihan yang mampu mengakselerasi
peningkatan pembangunan bidang kesehatan;
- peningkatan perilaku hidup sehat:
gerakan ibu terampil dan warga sehat;
forum kelurahan sehat;
donor darah; dan/atau
sosialisasi penanggulangan penyakit menular (HIV,
NAPZA dan lain-lain).
- peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
dan sanitasi lingkungan:
penyediaan air bersih melalui hydrant umum;
pembangunan septic tank komunal;
fasilitas air bersih; dan/atau
fasilitas pelayanan kesehatan.
- pelayanan kesehatan massal.
Pasal 6
Program TJSL Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa aktivitas:
- pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana,
pendidikan masyarakat, mencakup:
- rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
- pembangunan laboratorium lapangan berorientasi
pendidikan masyarakat (lifeskill education);
- pengembangan perpustakaan kelurahan dan kecamatan
sebagai bagian sarana belajar masyarakat; dan/atau
- pengadaan buku-buku untuk perpustakaan sekolah
dan perpustakaan sarana belajar masyarakat.
- pendampingan dan penyuluhan pendidikan luar sekolah
bermuatan motivasi berprestasi dan budaya :
- pendampingan masyarakat terutama berkaitan dengan
motivasi dan prestasi; dan/atau
- penyuluhan tentang bahaya merokok dan narkoba serta
etika budaya bangsa.
- program bimbingan kreativitas anak:
lomba kreasi anak;
beasiswa anak-anak berprestasi; dan/atau
beasiswa anak asuh.
- penguatan sarana olahraga, mencakup:
pembangunan gedung olahraga;
penyediaan alat-alat olahraga bagi siswa sekolah;
dan/atau
- pengembangan pusat informasi pendidikan dan
pelatihan keolahragaan.
- pendukungan atlet berprestasi dengan menjadi sponsorship
pada event olahraga.
- kaderisasi atlet olahraga berprestasi, mencakup:
sosialisasi cabang olahraga pada anak-anak; dan/atau
pekan olahraga antar Sekolah.
Pasal 7
Program TJSL Bidang Sosial Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, dapat berupa aktivitas:
- penanganan dan pemenuhan hak anak-anak terlantar,
mencakup :
pembangunan dan pemeliharaan rumah singgah;
pemberian edukasi atau pendidikan;
layanan kesehatan;
penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan;
penyediaan bahan bacaan untuk perpustakaan sekolah
atau umum; dan/atau
- pembangunan dan pemeliharaan bangunan/ gedung
perpustakaan/rumah baca.
- perlindungan seni dan budaya tradisional dalam
masyarakat :
- pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seni
dan budaya tradisional; dan
- pameran atau gelar seni budaya.
- pembangunan sarana seni dan budaya :
revitalisasi sarana dan prasarana seni dan budaya; dan
penguatan kearifan lokal.
- bantuan pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana peribadatan;
bantuan peringatan hari–hari besar Nasional; dan
bantuan lomba dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Pasal 8
Program TJSL Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d, dapat berupa aktivitas:
- kewirausahaan dan kemandirian, mencakup:
diklat kewirausahaan;
bimbingan teknis kewirausahaan spesifik wilayah;
magang ketenagakerjaan usia produktif pada berbagai
usaha; dan/atau
- fasilitasi permodalan usaha bagi UMKM.
- pengembangan produk UMKM, mencakup:
- pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan
lembaga keuangan mikro tingkat
Kecamatan/Kelurahan;
bimbingan teknis usaha kecil berbasis lokal;
pendampingan UMKM;
promosi usaha bekerjasama dengan media massa;
bimbingan pemasaran produk UMKM; dan/atau
pameran produk unggulan UMKM.
Pasal 9
Program TJSL Bidang Infrastruktur sebagaimana Pasal 4 huruf
e, dapat berupa aktivitas:
- penataan infrastruktur wilayah, mencakup :
penyediaan dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
revitalisasi sarana umum;
revitalisasi bangunan-bangunan bersejarah;
penyediaan sumber energi ramah lingkungan;
pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan;
pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase;
dan/atau
- pembangunan dan rehabilitasi pedestrian.
- lingkungan hidup:
- penerapan sistem pengelolaan reaktor terpadu berbasis
rumahtangga;
bimbingan teknis usaha pengelolaan sampah terpadu;
fasilitasi gerakan masyarakat yang terkait dengan
pelestarian lingkungan; dan/atau
bantuan peralatan untuk pengelolaan sampah;
bantuan sarana dan prasarana penangulangan
bencana/perubahan iklim.
Pasal 10
PENUTUP Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua) dan bermeterai diberikan kepada para pihak, masing masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
........................................ .........................................
WALI KOTA CIRBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN V
: PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
BERITA ACARA
NOMOR ....................................................
TENTANG ..................................................................................................... Pada hari................, Tanggal ................, Bulan ................., Tahun .........., bertempat di Cirebon, yang bertanda tangan di bawah ini:
- .................................., Selaku, yang diangkat berdasarkan Surat...................................... Nomor.......................... tanggal................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang berkedudukan di......................., selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
- ............................, Selaku Wali Kota Cirebon yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor....................tanggal ................tentang.........................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Cirebon yang berkedudukan di Jalan Siliwangi Nomor 84 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima dari PIHAK KESATU. barang/aset yang diserahkan berupa:
NILAI BARANG NO. NAMA BARANG SATUAN
(Rp)
............................................... .......................... .............................
................................................ .......................... .............................
Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dalam rangkap 2 (dua) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di................................
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
SEKRETARIS DAERAH ........................................
KOTA CIREBON,
................................................ ................................................ Pangkat/Gol Jabatan NIP
WALIKOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN VI
: PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA
PEMERINTAH KOTA CIREBON
DENGAN ............................................................................... NOMOR: NOMOR:
TENTANG ...................................................................................
Pada hari................., Tanggal................, Bulan ................., Tahun .........., bertempat di Cirebon, yang bertanda tangan di bawah ini:
- .................................., Selaku, yang diangkat berdasarkan Surat ......................................Nomor.......................... tanggal................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang berkedudukan di......................., selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
- ............................, Selaku Wali Kota Cirebon yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor ....................tanggal ................tentang.........................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Cirebon yang berkedudukan di Jalan Siliwangi Nomor 84 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjulnya disebulnya PARA PIHAK secara bersama-sama mengadakan perikatan perjanjian sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Tim Fasilitasi TJSL terdiri dari unsur:
Pemerintah Daerah;dan
akademisi.
(2) Anggota Tim Fasilitasi dari unsur akademisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan dan disetujui
oleh Pimpinan/Rektor Perguruan Tinggi
(3) Tim Fasiltasi TJSL meliputi bidang perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
(4) Tim Fasiltasi TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(5) Bentuk dan format pengusulan anggota Tim Fasilitasi
sesuai dengan ketentuan tata naskah yang berlaku pada
Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Perguruan Tinggi.
Pasal 12
(1) Tim Fasilitasi mempunyai tugas pokok membantu Wali
Kota dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pengawasan program TJSL di Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Fasilitasi mempunyai fungsi:
penyusunan rencana kerja Tim Fasilitasi;
pengoordinasian perencanaan program TJSL;
pengoordinasian pelaksanaan program TJSL;
pembinaan dan pengawasan perencanaan dan
pelaksanaan program TJSL; dan
- pelaporan dan evaluasi program TJSL.
Pasal 13
(1) Dalam pembentukan mitra TJSL dapat berupa Perusahaan
Perorangan dan atau Asosiasi Perusahaan
(2) Pembentukan Mitra TJSL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota
(3) Mitra TJSL dalam melaksanakan program dan kegiatan:
- berkoordinasi dan melaporkan Rencana Program dan
Kegiatan kepada Tim Fasilitasi TJSL; dan
- rencana Program dan Kegiatan dilakukan secara
mandiri dan/atau berkerjasama dengan Tim Fasilitasi
TJSL.
Pasal 14
(1) Perangkat Daerah menginventarisir kegiatan di bidang
Pendidikan, Kesehatan, Sosial budaya, Ekonomi dan
Infrastruktur yang belum atau tidak dibiayai oleh APBD.
(2) Perangkat Daerah menyusun proposal permohonan TJSL
dan menyampaikan kepada Wali Kota melalui Tim
Fasilitasi.
(3) Susunan Keanggotaan Tim Fasilitasi TJSL sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.
Pasal 15
(1) Tim Fasilitasi menyiapkan surat permohonan TJSL dari
Wali Kota kepada Perusahaan yang menyelenggarakan.
(2) Tim Fasilitasi menyiapkan tindak lanjut yang berupa
Naskah Kesepakatan Bersama antara Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Wali Kota.
Bagian Kedua
Pengajuan dari Masyarakat
Pasal 16
(1) Masyarakat untuk keperluan di bidang Pendidikan,
Kesehatan, Sosial, Ekonomi dan Infrastruktur yang belum
dibiayai dari Pemerintah dapat mengajukan permohonan
kepada Tim Fasilitasi TJSL.
(2) Format permohonan TJSL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota
ini.
(3) Permohonan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai proposal.
(4) Format Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 17
(1) Tim Fasilitasi menyiapkan surat permohonan TJSL dari
Wali Kota kepada Perusahaan yang menyelenggarakan
TJSL.
(2) Tim Fasilitasi menyiapkan tindak lanjut yang berupa
Naskah Kesepakatan Bersama antara Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Wali Kota.
Pasal 18
(1) Setelah Penyelenggara TJSL menerima permohonan TJSL
dan saling menyepakati bentuk, wujud dan nilai TJSL
yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah,
ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah
Kesepakatan Bersama antara Perusahaan penyelenggara
TJSL dengan Wali Kota.
(2) Format Naskah Kesepakatan Bersama antara Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Wali Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 19
(1) Saat penyerahan TJSL berupa barang dibuat berita acara
penyerahan yang ditandatangani oleh Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Sekretaris Daerah.
(2) TJSL berupa barang disertai dengan Naskah Perjanjian
Hibah yang sekurang-kurangnya memuat jenis, jumlah
dan nilai barang, yang ditandatangani oleh Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Sekretaris Daerah.
(3) Sebelum penandatanganan berita acara penyerahan dan
Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah calon penerima
TJSL melakukan verifikasi terhadap TJSL yang akan
diserahkan.
(4) Sekretaris Daerah membuat berita acara penyerahan
barang daerah Kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya
dicatat dalam Neraca Perangkat Daerah maupun Neraca
Daerah.
(5) Format Berita Acara Penyerahan Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(6) Format Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.
Bagian Kedua
Penyerahan Kepada Masyarakat
Pasal 20
(1) Penyerahan barang dan/atau uang dari Perusahaan
penyelenggara TJSL kepada masyarakat melalui
Pemerintah, disertai dengan Berita Acara Penyerahan yang
ditanda tangani oleh Perusahaan penyelenggara TJSL
dengan masyarakat penerima barang dan/atau uang yang
diketahui oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penyerahan barang dan/atau uang dibuat Naskah
Perjanjian Hibah yang sekurang-kurangnya memuat jenis,
jumlah dan nilai barang dan/atau jumlah uang ditanda
tangani oleh Perusahaan penyelenggara TJSL dengan
masyarakat yang menerima barang dan/atau uang yang
diketahui oleh Sekretaris Daerah.
(3) Sebelum penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan
Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), masyarakat calon penerima TJSL
melakukan verifikasi terhadap TJSL yang akan
diserahkan.
Pasal 21
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi
penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan di Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon.
(2) Pendanaan untuk melaksanakan program tanggungjawab
sosial dan lingkungan perusahaan, dibebankan pada dana
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
LAMPIRAN I
: PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM FASILITASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
PERUSAHAAN KOTA CIREBON PERIODE TAHUN.........
Pembina : Pengarah : Penanggungjawab : Ketua : Wakil Ketua : Sekretaris :
Sekretariat : Ketua : Sekretaris : Anggota :
A . Bidang Pendidikan Ketua : Sekretaris : Anggota :
B . Bidang Kesehatan Ketua : Sekretaris : Anggota :
C . Bidang Sosial Budaya Ketua : Sekretaris : Anggota :
D . Bidang Ekonomi Ketua : Sekretaris : Anggota :
E . Bidang Infrastruktur Ketua : Sekretaris : Anggota :
WALI KOTA CIREBON,
NASRUDIN AZIS
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN II
: PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
FORMAT PERMOHONAN TJSL
(KOP WALI KOTA)
Nomor : Cirebon, Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada: Perihal : Permohonan Bantuan TJSL Yth. .................................................... Di CIREBON
Sehubungan dengan pelaksanaan program prioritas pembangunan Kota Cirebon bidang ............( Kesehatan, Pendidikan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Infrastruktur ), dengan ini kami mengajukan Bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan pada perusahaan bapak/ibu berupa kegiatan............ sebesar Rp.............. ( .................................................).
Sebagai bahan permohonan pengajuan bantuan TJSL tersebut di atas, kami lampirkan Proposal Kegiatan............ disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar 0 % dan peta lokasi.
Demikian permohonan ini kami buat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
WALI KOTA CIREBON,
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN III
: PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
FORMAT PROPOSAL
PENGAJUAN TJSL
- Bagian Pertama : Judul Pekerjaan
- Bagian Kedua : Menjelaskan siapa saja anggota tim dan latar belakang organisasi Anda (Ceritakan tentang diri dan organisasi Anda)
- Bagian Ketiga : Menjelaskan tujuan pekerjaan, apa harapan yang ingin dicapai pada akhir pekerjaan. Beri pengantar singkat tentang pekerjaan yang diusulkan. Nyatakan dengan jelas bagaimana cara kerjanya.
- Bagian Keempat : Menjelaskan ukuran keberhasilan, untuk mengukur pekerjaan Anda telah berhasil. Bukti/indikator apa yang akan digunakan. Tetapkan target Anda.
- Bagian Kelima : Menjelaskan justifikasi pekerjaan, alasan bahwa pekerjaan Anda diperlukan/bermanfaat. Apa tantangan/isu/masalah yang ada sehingga dengan itu pekerjaan Anda diperlukan.
- Bagian Keenam : Menjelaskan bahwa pekerjaan Anda selaras dengan dinamika pembangunan, mendukung peningkatan taraf hidup, mengembangkan nilai-nilai luhur serta meningkatkan pemahaman terkait isu/masalah antar individu dan masyarakat.
- Bagian Ketujuh : Menjelaskan siapa objek/sasaran dari pekerjaan Anda (misalnya kelompok usia atau karakter tertentu). Berapa jumlah objek/sasaran yang ingin dijangkau dalam pekerjaan Anda.
- Bagian Kedelapan : Menjelaskan metode/cara untuk mencapai tujuan pekerjaan Anda. Taktik apa yang akan digunakan. Alasan bahwa strategi ini efektif. Jenis aktifitas apa yang akan dilakukan.
- Bagian Kesembilan : Menjelaskan rencana pekerjaan dan batas waktu, apa rencana Anda untuk menjadikan proyek Anda terwujud. Apa saja tahapan/langkah-langkah berbeda dari pekerjaan Anda dan kapan tahapan tersebut terjadi.
- Bagian Kesepuluh : Menjelaskan siapa saja organisasi/kelompok/orang lain yang membantu Anda (misalnya di bidang dana/keahlian/lain-lain) dan bagaimana keterlibatan mereka dalam pekerjaan Anda.
Catatan:
- Proposal dilengkapi foto 0% pekerjaan dan dokumen pendukung; Proposal diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Lingkungan (RT, RW, Lurah, Camat)
WALI KOTA CIRBON,
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN IV
: PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KOTA CIREBON
DENGAN
................................................................. Nomor: Nomor:
TENTANG
.......................................................................................................
Pada hari................, Tanggal ................, Bulan ................., Tahun .........., bertempat di Cirebon, yang bertanda tangan di bawah ini:
- .................................., Selaku, yang diangkat berdasarkan Surat ...................................... Nomor .......................... tanggal ................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang berkedudukan di......................., selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
- ............................, Selaku Wali Kota Cirebon yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor ....................tanggal ................tentang.........................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Cirebon yang berkedudukan di Jalan Siliwangi Nomor 84 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Kemasyarakatan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Dasar Hukum Kesepakatan Bersama ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Di Kota Cirebon;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 13 Desember 2016
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Diundangkan di Cirebon pada tanggal 15 Desember 2016
SERETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd,
ASEP DEDI
BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2016 NOMOR 38
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN I : PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM FASILITASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
PERUSAHAAN KOTA CIREBON PERIODE TAHUN.........
Pembina : Pengarah : Penanggungjawab : Ketua : Wakil Ketua : Sekretaris :
Sekretariat : Ketua : Sekretaris : Anggota :
A . Bidang Pendidikan Ketua : Sekretaris : Anggota :
B . Bidang Kesehatan Ketua : Sekretaris : Anggota :
C . Bidang Sosial Budaya Ketua : Sekretaris : Anggota :
D . Bidang Ekonomi Ketua : Sekretaris : Anggota :
E . Bidang Infrastruktur Ketua : Sekretaris : Anggota :
WALI KOTA CIREBON,
NASRUDIN AZIS
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN II : PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
FORMAT PERMOHONAN TJSL
(KOP WALI KOTA)
Nomor : Cirebon, Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada: Perihal : Permohonan Bantuan TJSL Yth. .................................................... Di CIREBON
Sehubungan dengan pelaksanaan program prioritas pembangunan Kota Cirebon bidang ............( Kesehatan, Pendidikan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Infrastruktur ), dengan ini kami mengajukan Bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan pada perusahaan bapak/ibu berupa kegiatan............ sebesar Rp.............. ( .................................................).
Sebagai bahan permohonan pengajuan bantuan TJSL tersebut di atas, kami lampirkan Proposal Kegiatan............ disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar 0 % dan peta lokasi.
Demikian permohonan ini kami buat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih
WALI KOTA CIREBON,
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN III : PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
FORMAT PROPOSAL
PENGAJUAN TJSL
- Bagian Pertama : Judul Pekerjaan
- Bagian Kedua : Menjelaskan siapa saja anggota tim dan latar belakang organisasi Anda (Ceritakan tentang diri dan organisasi Anda)
- Bagian Ketiga : Menjelaskan tujuan pekerjaan, apa harapan yang ingin dicapai pada akhir pekerjaan. Beri pengantar singkat tentang pekerjaan yang diusulkan. Nyatakan dengan jelas bagaimana cara kerjanya.
- Bagian Keempat : Menjelaskan ukuran keberhasilan, untuk mengukur pekerjaan Anda telah berhasil. Bukti/indikator apa yang akan digunakan. Tetapkan target Anda.
- Bagian Kelima : Menjelaskan justifikasi pekerjaan, alasan bahwa pekerjaan Anda diperlukan/bermanfaat. Apa tantangan/isu/masalah yang ada sehingga dengan itu pekerjaan Anda diperlukan.
- Bagian Keenam : Menjelaskan bahwa pekerjaan Anda selaras dengan dinamika pembangunan, mendukung peningkatan taraf hidup, mengembangkan nilai-nilai luhur serta meningkatkan pemahaman terkait isu/masalah antar individu dan masyarakat.
- Bagian Ketujuh : Menjelaskan siapa objek/sasaran dari pekerjaan Anda (misalnya kelompok usia atau karakter tertentu). Berapa jumlah objek/sasaran yang ingin dijangkau dalam pekerjaan Anda.
- Bagian Kedelapan : Menjelaskan metode/cara untuk mencapai tujuan pekerjaan Anda. Taktik apa yang akan digunakan. Alasan bahwa strategi ini efektif. Jenis aktifitas apa yang akan dilakukan.
- Bagian Kesembilan : Menjelaskan rencana pekerjaan dan batas waktu, apa rencana Anda untuk menjadikan proyek Anda terwujud. Apa saja tahapan/langkah-langkah berbeda dari pekerjaan Anda dan kapan tahapan tersebut terjadi.
- Bagian Kesepuluh : Menjelaskan siapa saja organisasi/kelompok/orang lain yang membantu Anda (misalnya di bidang dana/keahlian/lain-lain) dan bagaimana keterlibatan mereka dalam pekerjaan Anda.
Catatan:
- Proposal dilengkapi foto 0% pekerjaan dan dokumen pendukung; Proposal diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Lingkungan (RT, RW, Lurah, Camat)
WALI KOTA CIRBON,
WALI KOTA CIREBON,
ttd,
NASRUDIN AZIS
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
YUYUN SRIWAHYUNI P
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19591029 198603 2 007
LAMPIRAN IV : PERATURAN WALI KOTA CIREBON
NOMOR : 38 TAHUN 2016
TANGGAL : 13 DESEMBER 2016
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA
CIREBON NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG
PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSL) DI KOTA CIREBON
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KOTA CIREBON
DENGAN
................................................................. Nomor: Nomor:
TENTANG
.......................................................................................................
Pada hari................, Tanggal ................, Bulan ................., Tahun .........., bertempat di Cirebon, yang bertanda tangan di bawah ini:
- .................................., Selaku, yang diangkat berdasarkan Surat ...................................... Nomor .......................... tanggal ................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama yang berkedudukan di......................., selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
- ............................, Selaku Wali Kota Cirebon yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor ....................tanggal ................tentang.........................................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Cirebon yang berkedudukan di Jalan Siliwangi Nomor 84 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Kemasyarakatan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Dasar Hukum Kesepakatan Bersama ini adalah :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Di Kota Cirebon;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kewajiban program tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan (TJSL) di Kota Cirebon;
- bahwa agar pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial
dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu
diatur ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan kewajiban
penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Peraturan Wali
Kota Cirebon tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan (TJSL) di Kota Cirebon;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5305);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kota Cirebon (Lembaran
Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 14 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 46);
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon
(Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon
Nomor 70);
