Pasal 20
(1) Penyerahan barang dan/atau uang dari Perusahaan
penyelenggara TJSL kepada masyarakat melalui
Pemerintah, disertai dengan Berita Acara Penyerahan yang
ditanda tangani oleh Perusahaan penyelenggara TJSL
dengan masyarakat penerima barang dan/atau uang yang
diketahui oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penyerahan barang dan/atau uang dibuat Naskah
Perjanjian Hibah yang sekurang-kurangnya memuat jenis,
jumlah dan nilai barang dan/atau jumlah uang ditanda
tangani oleh Perusahaan penyelenggara TJSL dengan
masyarakat yang menerima barang dan/atau uang yang
diketahui oleh Sekretaris Daerah.
(3) Sebelum penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan
Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), masyarakat calon penerima TJSL
melakukan verifikasi terhadap TJSL yang akan
diserahkan.
