Pasal 19
(1) Saat penyerahan TJSL berupa barang dibuat berita acara
penyerahan yang ditandatangani oleh Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Sekretaris Daerah.
(2) TJSL berupa barang disertai dengan Naskah Perjanjian
Hibah yang sekurang-kurangnya memuat jenis, jumlah
dan nilai barang, yang ditandatangani oleh Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Sekretaris Daerah.
(3) Sebelum penandatanganan berita acara penyerahan dan
Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah calon penerima
TJSL melakukan verifikasi terhadap TJSL yang akan
diserahkan.
(4) Sekretaris Daerah membuat berita acara penyerahan
barang daerah Kepada Perangkat Daerah dan selanjutnya
dicatat dalam Neraca Perangkat Daerah maupun Neraca
Daerah.
(5) Format Berita Acara Penyerahan Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
(6) Format Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Wali Kota ini.
Bagian Kedua
Penyerahan Kepada Masyarakat
