PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 18
(1) Setelah Penyelenggara TJSL menerima permohonan TJSL
dan saling menyepakati bentuk, wujud dan nilai TJSL
yang akan diberikan kepada Pemerintah Daerah,
ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah
Kesepakatan Bersama antara Perusahaan penyelenggara
TJSL dengan Wali Kota.
(2) Format Naskah Kesepakatan Bersama antara Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Wali Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Wali Kota ini.
