PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 17
(1) Tim Fasilitasi menyiapkan surat permohonan TJSL dari
Wali Kota kepada Perusahaan yang menyelenggarakan
TJSL.
(2) Tim Fasilitasi menyiapkan tindak lanjut yang berupa
Naskah Kesepakatan Bersama antara Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Wali Kota.
