PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 16
(1) Masyarakat untuk keperluan di bidang Pendidikan,
Kesehatan, Sosial, Ekonomi dan Infrastruktur yang belum
dibiayai dari Pemerintah dapat mengajukan permohonan
kepada Tim Fasilitasi TJSL.
(2) Format permohonan TJSL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota
ini.
(3) Permohonan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai proposal.
(4) Format Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
