PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 15
(1) Tim Fasilitasi menyiapkan surat permohonan TJSL dari
Wali Kota kepada Perusahaan yang menyelenggarakan.
(2) Tim Fasilitasi menyiapkan tindak lanjut yang berupa
Naskah Kesepakatan Bersama antara Perusahaan
penyelenggara TJSL dengan Wali Kota.
Bagian Kedua
Pengajuan dari Masyarakat
