PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 4
PELAKSANAAN
(1) Kerjasama kemitraan ini akan ditindak lanjuti oleh PARA PIHAK dengan
dituangkan dalam perjanjian guna menentukan pelaksanaan secara teknis.
(2) Penandatanganan Kejasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Wali Kota untuk dan atas nama Pemerintah Kota Cirebon dengan PIHAK KEDUA.
