PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 3
JANGKA WAKTU
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak penandatanganan Kesepakatan Bersama ini.
(2) Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan
PARA PIHAK, dengan ketentuan bahwa PIHAK yang akan mengajukan permohonan perpanjangan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Kesepakatan Bersama ini berakhir.
