PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 2
Penyelenggaraan TJSL berdasarkan asas :
transparansi;
akuntabilitas;
pertanggungjawaban;
kemandirian;
kesetaraan dan kewajaran;
manfaat;
keadilan;
kehati-hatian;
kelestarian berkelanjutan;
kerakyatan;
kebersamaan; dan
keterpaduan.
Bentuk TJSL
