Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Cirebon.
Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Forum TJSL adalah forum komunikasi yang dibentuk
beberapa perusahaan yang melaksanakan program TJSL,
dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan
sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi
penyelenggaraan TJSL.
- Tim Fasilitasi adalah tim yang memfasilitasi dan
mensinergikan pelaksanaan TJSL yang terdiri dari
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah,
kalangan profesional, tokoh masyarakat dan akademisi.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang
selanjutnya disingkat TJSL adalah tanggung Jawab yang
melekat pada setiap Perusahaan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
- Pelaku dunia usaha yang selanjutnya disebut Perusahaan
adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun
perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan
menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi
barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh
keuntungan.
- Perusahaan adalah Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik
Negara atau Perusahaan Daerah dan Perusahaan Perseroan
Terbuka yang berdomisili dan/atau melakukan kegiatan
usahanya di Kota Cirebon.
- Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
- Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
waktu tertentu.
- Analisis mengenai dampak lingkungan, yang selanjutnya
disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
- Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan yang melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan.
