PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 5
Program TJSL Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, dapat berupa aktivitas:
- peningkatan mutu SDM bidang kesehatan dengan
pelatihan-pelatihan yang mampu mengakselerasi
peningkatan pembangunan bidang kesehatan;
- peningkatan perilaku hidup sehat:
gerakan ibu terampil dan warga sehat;
forum kelurahan sehat;
donor darah; dan/atau
sosialisasi penanggulangan penyakit menular (HIV,
NAPZA dan lain-lain).
- peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
dan sanitasi lingkungan:
penyediaan air bersih melalui hydrant umum;
pembangunan septic tank komunal;
fasilitas air bersih; dan/atau
fasilitas pelayanan kesehatan.
- pelayanan kesehatan massal.
