PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 6
Program TJSL Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa aktivitas:
- pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana,
pendidikan masyarakat, mencakup:
- rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
- pembangunan laboratorium lapangan berorientasi
pendidikan masyarakat (lifeskill education);
- pengembangan perpustakaan kelurahan dan kecamatan
sebagai bagian sarana belajar masyarakat; dan/atau
- pengadaan buku-buku untuk perpustakaan sekolah
dan perpustakaan sarana belajar masyarakat.
- pendampingan dan penyuluhan pendidikan luar sekolah
bermuatan motivasi berprestasi dan budaya :
- pendampingan masyarakat terutama berkaitan dengan
motivasi dan prestasi; dan/atau
- penyuluhan tentang bahaya merokok dan narkoba serta
etika budaya bangsa.
- program bimbingan kreativitas anak:
lomba kreasi anak;
beasiswa anak-anak berprestasi; dan/atau
beasiswa anak asuh.
- penguatan sarana olahraga, mencakup:
pembangunan gedung olahraga;
penyediaan alat-alat olahraga bagi siswa sekolah;
dan/atau
- pengembangan pusat informasi pendidikan dan
pelatihan keolahragaan.
- pendukungan atlet berprestasi dengan menjadi sponsorship
pada event olahraga.
- kaderisasi atlet olahraga berprestasi, mencakup:
sosialisasi cabang olahraga pada anak-anak; dan/atau
pekan olahraga antar Sekolah.
