PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 7
Program TJSL Bidang Sosial Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, dapat berupa aktivitas:
- penanganan dan pemenuhan hak anak-anak terlantar,
mencakup :
pembangunan dan pemeliharaan rumah singgah;
pemberian edukasi atau pendidikan;
layanan kesehatan;
penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan;
penyediaan bahan bacaan untuk perpustakaan sekolah
atau umum; dan/atau
- pembangunan dan pemeliharaan bangunan/ gedung
perpustakaan/rumah baca.
- perlindungan seni dan budaya tradisional dalam
masyarakat :
- pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seni
dan budaya tradisional; dan
- pameran atau gelar seni budaya.
- pembangunan sarana seni dan budaya :
revitalisasi sarana dan prasarana seni dan budaya; dan
penguatan kearifan lokal.
- bantuan pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana peribadatan;
bantuan peringatan hari–hari besar Nasional; dan
bantuan lomba dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
