PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 8
Program TJSL Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d, dapat berupa aktivitas:
- kewirausahaan dan kemandirian, mencakup:
diklat kewirausahaan;
bimbingan teknis kewirausahaan spesifik wilayah;
magang ketenagakerjaan usia produktif pada berbagai
usaha; dan/atau
- fasilitasi permodalan usaha bagi UMKM.
- pengembangan produk UMKM, mencakup:
- pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan
lembaga keuangan mikro tingkat
Kecamatan/Kelurahan;
bimbingan teknis usaha kecil berbasis lokal;
pendampingan UMKM;
promosi usaha bekerjasama dengan media massa;
bimbingan pemasaran produk UMKM; dan/atau
pameran produk unggulan UMKM.
