PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 9
Program TJSL Bidang Infrastruktur sebagaimana Pasal 4 huruf
e, dapat berupa aktivitas:
- penataan infrastruktur wilayah, mencakup :
penyediaan dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
revitalisasi sarana umum;
revitalisasi bangunan-bangunan bersejarah;
penyediaan sumber energi ramah lingkungan;
pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan;
pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase;
dan/atau
- pembangunan dan rehabilitasi pedestrian.
- lingkungan hidup:
- penerapan sistem pengelolaan reaktor terpadu berbasis
rumahtangga;
bimbingan teknis usaha pengelolaan sampah terpadu;
fasilitasi gerakan masyarakat yang terkait dengan
pelestarian lingkungan; dan/atau
bantuan peralatan untuk pengelolaan sampah;
bantuan sarana dan prasarana penangulangan
bencana/perubahan iklim.
