PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 13
(1) Dalam pembentukan mitra TJSL dapat berupa Perusahaan
Perorangan dan atau Asosiasi Perusahaan
(2) Pembentukan Mitra TJSL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota
(3) Mitra TJSL dalam melaksanakan program dan kegiatan:
- berkoordinasi dan melaporkan Rencana Program dan
Kegiatan kepada Tim Fasilitasi TJSL; dan
- rencana Program dan Kegiatan dilakukan secara
mandiri dan/atau berkerjasama dengan Tim Fasilitasi
TJSL.
