PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 12
(1) Tim Fasilitasi mempunyai tugas pokok membantu Wali
Kota dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pengawasan program TJSL di Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Fasilitasi mempunyai fungsi:
penyusunan rencana kerja Tim Fasilitasi;
pengoordinasian perencanaan program TJSL;
pengoordinasian pelaksanaan program TJSL;
pembinaan dan pengawasan perencanaan dan
pelaksanaan program TJSL; dan
- pelaporan dan evaluasi program TJSL.
