PERMENESDM
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Pasal 11
(1) Tim Fasilitasi TJSL terdiri dari unsur:
Pemerintah Daerah;dan
akademisi.
(2) Anggota Tim Fasilitasi dari unsur akademisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan dan disetujui
oleh Pimpinan/Rektor Perguruan Tinggi
(3) Tim Fasiltasi TJSL meliputi bidang perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
(4) Tim Fasiltasi TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(5) Bentuk dan format pengusulan anggota Tim Fasilitasi
sesuai dengan ketentuan tata naskah yang berlaku pada
Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Perguruan Tinggi.
