Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang diangkat dengan kontrak dan dibayar atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG.
- Pengadaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses penerimaan PPNPN yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga operasional
teknis, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan yang membuat kontrak kerja dengan PPK untuk melaksanakan kegiatan pendukung teknis maupun administrasi pada unit kerja di lingkungan BMKG. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 7. Kepala Unit Kerja adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. 8. Penghasilan adalah hak PPNPN yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan yang ditetapkan dan dibayar menurut Perjanjian Kerja. 9. Inspektorat adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan. 10. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia. 11. Biro Perencanaan adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program dan anggaran.
Pasal 2
Pengadaan pegawai melalui PPNPN hanya dapat dilakukan pada unit kerja yang membutuhkan PPNPN paling banyak 10 (sepuluh) orang dalam 1 (satu) kriteria dan tugas PPNPN di 1 (satu) unit kerja.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi : a. kriteria dan tugas; b. analisis kebutuhan, perencanaan, dan pengadaan; c. perjanjian kerja, pernyataan kerja, dan kontrak kerja;
d. kewajiban, hak, dan larangan; e. penghasilan; f. pembinaan, penilaian kinerja, dan pengawasan; dan g. perpanjangan dan pemutusan perjanjian kerja serta kontrak kerja.
Pasal 4
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan analisis kebutuhan, proses penerimaan, pembayaran penghasilan dan pelaksanaan kontrak PPNPN untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia BMKG dalam mendukung pelaksanaan tugas operasional teknis dan administrasi sehingga tercipta pengelolaan PPNPN yang tertib, terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan BMKG.
Pasal 5
Kriteria dan tugas PPNPN di lingkungan BMKG : a. tenaga operasional teknis, dengan tugas utama :
- melakukan pekerjaan operasional pendukung teknis terkait dengan pemrosesan data, pelaporan, desain informasi dan aspek teknik informatika dengan persyaratan pendidikan minimal Diploma III; atau
- membantu kegiatan observasi sederhana dan menginput data pengamatan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan. b. tenaga administrasi perkantoran, dengan tugas utama pelaksanaan administrasi perkantoran, surat menyurat, pengurusan administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan; dan c. tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga pengemudi dengan tugas utama menjaga keamanan,
kebersihan atau melakukan tugas kemudi dengan peryaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama serta memiliki Surat Izin Mengemudi bagi tenaga pengemudi.
Pasal 6
(1) Batas usia paling rendah pada saat rekrutmen PPNPN adalah 22 (dua puluh dua) tahun. (2) Batas usia paling tinggi pada saat rekrutmen PPNPN yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun untuk tenaga operasional teknis; b. 40 (empat puluh) tahun untuk tenaga administrasi perkantoran; atau c. 40 (empat puluh) tahun untuk tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga pengemudi. (3) Batas paling tinggi usia kerja PPNPN yaitu: a. 65 (enam puluh lima) tahun untuk tenaga operasional teknis; b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk tenaga administrasi perkantoran; dan c. 55 (lima puluh lima) tahun untuk tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga pengemudi.
Pasal 7
(1) Setiap Kepala Unit Kerja yang membutuhkan PPNPN wajib membuat analisis kebutuhan dan perencanaan pengadaan PPNPN. (2) Analisis kebutuhan dan perencanaan pengadaan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mempertimbangkan: a. analisis beban kerja;
b. kondisi PNS aktif; c. jumlah dan pembagian tugas PPNPN eksisting; d. jumlah dan lokasi unit kerja yang membutuhkan PPNPN; dan e. jenis PPNPN yang dibutuhkan. (3) Penghitungan analisis kebutuhan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam Formulir Analisis Kebutuhan PPNPN Berdasarkan Beban Kerja Per Kriteria PPNPN sesuai dengan contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 8
(1) Berdasarkan analisis kebutuhan dan perencanaan PPNPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, setiap Kepala Unit Kerja wajib membuat usulan pengajuan kebutuhan PPNPN. (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Tabel Pengajuan Kebutuhan PPNPN sesuai dengan contoh B, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 9
(1) Setiap Kepala Unit Kerja di Kantor Pusat yang membutuhkan PPNPN menyampaikan surat usulan kebutuhan kepada: a. Sekretaris Utama untuk lingkungan Sekretariat Utama dan Satuan Kerja Mandiri; dan b. Sekretaris Utama melalui Deputi untuk lingkungan Kedeputian. (2) Setiap Kepala Unit Kerja di Unit Pelaksana Teknis yang membutuhkan PPNPN menyampaikan surat usulan kebutuhan kepada Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Sekretaris Utama. (3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melampirkan:
a. formulir analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b. tabel pengajuan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Surat usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan contoh C, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 10
Setiap analisis dan pengajuan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dilakukan evaluasi oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia bersama dengan Inspektur dan Kepala Biro Perencanaan.
Pasal 11
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk ditetapkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan organisasi.
Pasal 12
Pengusulan PPNPN oleh Kepala Unit Kerja dilakukan sesuai dengan mekanisme, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengadaan PPNPN dilakukan secara terbuka oleh Tim Seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Kantor Pusat dibentuk oleh Sekretaris Utama. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Unit Pelaksana Teknis dibentuk oleh Kepala Unit Kerja. (4) Pengadaan PPNPN dilaksanakan melalui: a. pengumuman penerimaan secara terbuka di daerah lokasi unit kerja yang membutuhkan; b. seleksi administrasi dan keterampilan sesuai dengan bidang tugas yang diminati; dan c. pengumuman hasil seleksi. (5) Tim seleksi untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia. (6) Tim seleksi untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kepegawaian pada unit kerja pengguna PPNPN. (7) Selain melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kepegawaian pada unit kerja pengguna PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tim seleksi untuk PPNPN tenaga operasional teknis harus melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang teknis pada unit kerja pengguna PPNPN. (8) Tim seleksi PPNPN mempunyai tugas: a. menyusun pedoman pelaksanaan seleksi PPNPN; b. mengoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana untuk seleksi PPNPN; c. melaksanakan pengolahan hasil ujian dan seleksi PPNPN; dan d. melaporkan hasil seleksi PPNPN kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 14
(1) Setiap PPNPN wajib lulus seleksi administrasi dan keterampilan yang ditentukan oleh Sekretaris Utama. (2) Seleksi administrasi mempertimbangkan kondisi dan persyaratan sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. pendidikan yang dibuktikan dengan salinan ijazah dan transkrip; c. kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau Pusat Kesehatan Masyarakat; d. pengalaman kerja; dan e. surat pernyataan terkait komitmen dan kesediaan untuk bekerja. (3) Hasil seleksi untuk pengadaan PPNPN di Kantor Pusat ditetapkan oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia. (4) Hasil seleksi untuk pengadaan PPNPN di Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
Pasal 15
(1) Sebelum diangkat menjadi PPNPN, calon PPNPN yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib menandatangani perjanjian kerja, pernyataan kerja, dan kontrak kerja. (2) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jenis pekerjaan; d. besaran penghasilan; e. jangka waktu perjanjian kerja; f. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; g. pemutusan perjanjian kerja;
h. pernyataan kerja; dan i. tanda tangan para pihak. (3) Jangka waktu perjanjian kerja ditetapkan untuk 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (4) PPNPN wajib membuat dan menandatangani pernyataan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h paling sedikit memuat: a. kesediaan dan kesanggupan untuk mematuhi semua aturan yang ditentukan oleh BMKG; b. bekerja sesuai dengan tugas yang diberikan; dan c. tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS. (5) Perjanjian kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak kerja. (6) Perjanjian kerja ditandatangani antara Kepala Unit Kerja dengan PPNPN. (7) Kontrak kerja ditandatangani antara PPK yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang layanan perkantoran dengan PPNPN. (8) Sebelum penandatangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK wajib melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 16
Setiap PPNPN wajib: a. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara dan Pemerintah INDONESIA serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. menaati segala ketentuan peraturan perundangan- undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab serta menjaga suasana dan semangat kerja;
c. memiliki integritas dan etos kerja tinggi dengan bersikap profesional, jujur, dan tidak diskriminatif; d. menaati ketentuan jam dan hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan dalam kontrak kerja; f. menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana dengan sebaik-baiknya; dan g. melakukan absensi setiap hari kerja.
Pasal 17
Setiap PPNPN berhak: a. memperoleh penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja; b. memperoleh cuti sesuai dengan perjanjian kerja maksimal 12 (dua belas) hari selama tahun berjalan; dan c. memperoleh jaminan kesehatan sesuai dengan perjanjian kerja.
Pasal 18
Setiap PPNPN dilarang: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pribadi dan/atau orang lain; c. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik BMKG; dan d. membocorkan dan atau menyebarluaskan informasi dan atau dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
Pasal 19
(1) PPNPN yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18 diperiksa sesuai dengan mekanisme pemeriksaan PNS.
(2) PPNPN yang dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bersalah, dikenakan hukuman disiplin.
Pasal 20
(1) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terdiri dari hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat. (2) Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis. (3) Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemutusan hubungan kontrak kerja oleh PPK.
Pasal 21
Bagi PPNPN diberikan penghasilan sesuai dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 22
(1) Pembayaran penghasilan PPNPN dilaksanakan oleh PPK di lingkungan unit kerja pengguna PPNPN. (2) Pembayaran penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Setiap PPNPN wajib mengisi Formulir Penilaian Sasaran Kerja dan Sikap Kerja PPNPN sesuai dengan contoh D, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penilai kinerja. (3) Penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Unit Kerja.
Pasal 24
Penilaian sasaran kerja dilakukan berdasarkan Tabel Penilaian Sasaran Kerja sesuai dengan contoh E, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini
Pasal 25
Penilaian sikap kerja dilakukan berdasarkan Tabel Penilaian Sikap Kerja sesuai dengan contoh F, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 26
(1) Penilai kinerja melaksanakan pengawasan dan penilaian kinerja sampai dengan minggu kedua bulan Desember pada tahun berjalan. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Umum dan Sumber Daya Manusia paling lambat minggu ketiga bulan Desember pada tahun berjalan. (3) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkapitulasi oleh Biro Umum dan Sumber Daya Manusia dan dikoordinasikan bersama Inspektorat. (4) Hasil penilaian kinerja menentukan perpanjangan dan pemberhentian perjanjian kerja PPNPN. (5) Perjanjian kerja PPNPN dapat diperpanjang dalam hal hasil penilaian kinerja memenuhi kriteria: a. penilaian sasaran kerja minimal Baik; dan b. penilaian sikap kerja minimal Cukup. (6) Penilai kinerja PNPPN melakukan pembinaan keterampilan PPNPN dengan cara:
a. menugaskan PNS terkait dengan bidang tugas PPNPN untuk melaksanakan bimbingan keterampilan dan pengetahuan baru; dan b. melakukan mentoring dan pembinaan mental.
Pasal 27
(1) Perpanjangan perjanjian kerja PPNPN dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. PPNPN memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); dan b. masih terdapat formasi PPNPN. (2) Proses perpanjangan perjanjian dilakukan tanpa didahului dengan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Setiap perpanjangan perjanjian kerja wajib diikuti dengan perpanjangan kontrak kerja.
Pasal 28
(1) Pemutusan perjanjian kerja PPNPN dilakukan dengan pertimbangan : a. jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir; b. meninggal dunia; c. permohonan pemberhentian dari PPNPN; d. formasi telah diisi oleh PNS; e. perampingan organisasi dan atau perpindahan lokasi kerja yang mengakibatkan pengurangan PPNPN; f. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati; g. disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 2 (dua) tahun; h. mendapatkan hukuman disiplin berat; atau
i. tidak memenuhi kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (2) Proses pemutusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan setelah diadakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara oleh Kepala Unit Kerja bersama dengan Kepala Unit Kerja yang mepunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kepegawaian. (3) Setiap pemutusan kontrak kerja oleh PPK wajib didahului dengan pemutusan perjanjian kinerja. (4) Setiap pemutusan perjanjian kinerja wajib diikuti dengan pemutusan kontrak kerja.
Pasal 29
Pegawai honorer dan jenis pegawai kontrak yang lain yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dan/atau pegawai kontrak melalui pengadaan jasa tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan.
Pasal 30
(1) Pegawai honorer yang telah dibayarkan penghasilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembayaran penghasilan bagi PPNPN, dapat diusulkan pengalihan status sebagai PPNPN dengan : a. mekanisme pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9; dan b. melampirkan Format Daftar Pembayaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2017
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
ttd
ANDI EKA SAKYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
