PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 18
BAB 6 — KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN
Setiap PPNPN dilarang: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan pribadi dan/atau orang lain; c. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik BMKG; dan d. membocorkan dan atau menyebarluaskan informasi dan atau dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak lain.
