Pasal 7
BAB 4 — ANALISIS KEBUTUHAN, PERENCANAAN, DAN PENGADAAN
(1) Setiap Kepala Unit Kerja yang membutuhkan PPNPN wajib membuat analisis kebutuhan dan perencanaan pengadaan PPNPN. (2) Analisis kebutuhan dan perencanaan pengadaan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mempertimbangkan: a. analisis beban kerja;
b. kondisi PNS aktif; c. jumlah dan pembagian tugas PPNPN eksisting; d. jumlah dan lokasi unit kerja yang membutuhkan PPNPN; dan e. jenis PPNPN yang dibutuhkan. (3) Penghitungan analisis kebutuhan PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam Formulir Analisis Kebutuhan PPNPN Berdasarkan Beban Kerja Per Kriteria PPNPN sesuai dengan contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
