PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 6
BAB 3 — KRITERIA DAN TUGAS
(1) Batas usia paling rendah pada saat rekrutmen PPNPN adalah 22 (dua puluh dua) tahun. (2) Batas usia paling tinggi pada saat rekrutmen PPNPN yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun untuk tenaga operasional teknis; b. 40 (empat puluh) tahun untuk tenaga administrasi perkantoran; atau c. 40 (empat puluh) tahun untuk tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga pengemudi. (3) Batas paling tinggi usia kerja PPNPN yaitu: a. 65 (enam puluh lima) tahun untuk tenaga operasional teknis; b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk tenaga administrasi perkantoran; dan c. 55 (lima puluh lima) tahun untuk tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga pengemudi.
