PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA DAN TUGAS
Kriteria dan tugas PPNPN di lingkungan BMKG : a. tenaga operasional teknis, dengan tugas utama :
- melakukan pekerjaan operasional pendukung teknis terkait dengan pemrosesan data, pelaporan, desain informasi dan aspek teknik informatika dengan persyaratan pendidikan minimal Diploma III; atau
- membantu kegiatan observasi sederhana dan menginput data pengamatan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan. b. tenaga administrasi perkantoran, dengan tugas utama pelaksanaan administrasi perkantoran, surat menyurat, pengurusan administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan dengan persyaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan; dan c. tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga pengemudi dengan tugas utama menjaga keamanan,
kebersihan atau melakukan tugas kemudi dengan peryaratan pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama serta memiliki Surat Izin Mengemudi bagi tenaga pengemudi.
