PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 8
BAB 4 — ANALISIS KEBUTUHAN, PERENCANAAN, DAN PENGADAAN
(1) Berdasarkan analisis kebutuhan dan perencanaan PPNPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, setiap Kepala Unit Kerja wajib membuat usulan pengajuan kebutuhan PPNPN. (2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Tabel Pengajuan Kebutuhan PPNPN sesuai dengan contoh B, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
