Pasal 9
BAB 4 — ANALISIS KEBUTUHAN, PERENCANAAN, DAN PENGADAAN
(1) Setiap Kepala Unit Kerja di Kantor Pusat yang membutuhkan PPNPN menyampaikan surat usulan kebutuhan kepada: a. Sekretaris Utama untuk lingkungan Sekretariat Utama dan Satuan Kerja Mandiri; dan b. Sekretaris Utama melalui Deputi untuk lingkungan Kedeputian. (2) Setiap Kepala Unit Kerja di Unit Pelaksana Teknis yang membutuhkan PPNPN menyampaikan surat usulan kebutuhan kepada Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia dengan tembusan Sekretaris Utama. (3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melampirkan:
a. formulir analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b. tabel pengajuan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Surat usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan contoh C, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
