PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 10
BAB 4 — ANALISIS KEBUTUHAN, PERENCANAAN, DAN PENGADAAN
Setiap analisis dan pengajuan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dilakukan evaluasi oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia bersama dengan Inspektur dan Kepala Biro Perencanaan.
