PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 11
BAB 4 — ANALISIS KEBUTUHAN, PERENCANAAN, DAN PENGADAAN
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk ditetapkan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan organisasi.
