Pasal 16
BAB 6 — KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN
Setiap PPNPN wajib: a. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara dan Pemerintah INDONESIA serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. menaati segala ketentuan peraturan perundangan- undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab serta menjaga suasana dan semangat kerja;
c. memiliki integritas dan etos kerja tinggi dengan bersikap profesional, jujur, dan tidak diskriminatif; d. menaati ketentuan jam dan hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas sebagaimana ditetapkan dalam kontrak kerja; f. menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana dengan sebaik-baiknya; dan g. melakukan absensi setiap hari kerja.
