Pasal 28
BAB 9 — PERPANJANGAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA SERTA KONTRAK KERJA
(1) Pemutusan perjanjian kerja PPNPN dilakukan dengan pertimbangan : a. jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir; b. meninggal dunia; c. permohonan pemberhentian dari PPNPN; d. formasi telah diisi oleh PNS; e. perampingan organisasi dan atau perpindahan lokasi kerja yang mengakibatkan pengurangan PPNPN; f. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati; g. disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 2 (dua) tahun; h. mendapatkan hukuman disiplin berat; atau
i. tidak memenuhi kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). (2) Proses pemutusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan setelah diadakan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara oleh Kepala Unit Kerja bersama dengan Kepala Unit Kerja yang mepunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kepegawaian. (3) Setiap pemutusan kontrak kerja oleh PPK wajib didahului dengan pemutusan perjanjian kinerja. (4) Setiap pemutusan perjanjian kinerja wajib diikuti dengan pemutusan kontrak kerja.
