PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 27
BAB 9 — PERPANJANGAN DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA SERTA KONTRAK KERJA
(1) Perpanjangan perjanjian kerja PPNPN dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. PPNPN memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); dan b. masih terdapat formasi PPNPN. (2) Proses perpanjangan perjanjian dilakukan tanpa didahului dengan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) Setiap perpanjangan perjanjian kerja wajib diikuti dengan perpanjangan kontrak kerja.
