Pasal 26
BAB 8 — PEMBINAAN, PENILAIAN KINERJA, DAN PENGAWASAN
(1) Penilai kinerja melaksanakan pengawasan dan penilaian kinerja sampai dengan minggu kedua bulan Desember pada tahun berjalan. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biro Umum dan Sumber Daya Manusia paling lambat minggu ketiga bulan Desember pada tahun berjalan. (3) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkapitulasi oleh Biro Umum dan Sumber Daya Manusia dan dikoordinasikan bersama Inspektorat. (4) Hasil penilaian kinerja menentukan perpanjangan dan pemberhentian perjanjian kerja PPNPN. (5) Perjanjian kerja PPNPN dapat diperpanjang dalam hal hasil penilaian kinerja memenuhi kriteria: a. penilaian sasaran kerja minimal Baik; dan b. penilaian sikap kerja minimal Cukup. (6) Penilai kinerja PNPPN melakukan pembinaan keterampilan PPNPN dengan cara:
a. menugaskan PNS terkait dengan bidang tugas PPNPN untuk melaksanakan bimbingan keterampilan dan pengetahuan baru; dan b. melakukan mentoring dan pembinaan mental.
