Pasal 14
BAB 4 — ANALISIS KEBUTUHAN, PERENCANAAN, DAN PENGADAAN
(1) Setiap PPNPN wajib lulus seleksi administrasi dan keterampilan yang ditentukan oleh Sekretaris Utama. (2) Seleksi administrasi mempertimbangkan kondisi dan persyaratan sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. pendidikan yang dibuktikan dengan salinan ijazah dan transkrip; c. kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau Pusat Kesehatan Masyarakat; d. pengalaman kerja; dan e. surat pernyataan terkait komitmen dan kesediaan untuk bekerja. (3) Hasil seleksi untuk pengadaan PPNPN di Kantor Pusat ditetapkan oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia. (4) Hasil seleksi untuk pengadaan PPNPN di Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
