Pasal 13
BAB 4 — ANALISIS KEBUTUHAN, PERENCANAAN, DAN PENGADAAN
(1) Pelaksanaan pengadaan PPNPN dilakukan secara terbuka oleh Tim Seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Kantor Pusat dibentuk oleh Sekretaris Utama. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Unit Pelaksana Teknis dibentuk oleh Kepala Unit Kerja. (4) Pengadaan PPNPN dilaksanakan melalui: a. pengumuman penerimaan secara terbuka di daerah lokasi unit kerja yang membutuhkan; b. seleksi administrasi dan keterampilan sesuai dengan bidang tugas yang diminati; dan c. pengumuman hasil seleksi. (5) Tim seleksi untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia. (6) Tim seleksi untuk pengadaan PPNPN pada unit kerja di Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kepegawaian pada unit kerja pengguna PPNPN. (7) Selain melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang kepegawaian pada unit kerja pengguna PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tim seleksi untuk PPNPN tenaga operasional teknis harus melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang teknis pada unit kerja pengguna PPNPN. (8) Tim seleksi PPNPN mempunyai tugas: a. menyusun pedoman pelaksanaan seleksi PPNPN; b. mengoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana untuk seleksi PPNPN; c. melaksanakan pengolahan hasil ujian dan seleksi PPNPN; dan d. melaporkan hasil seleksi PPNPN kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.
