PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 23
BAB 8 — PEMBINAAN, PENILAIAN KINERJA, DAN PENGAWASAN
(1) Setiap PPNPN wajib mengisi Formulir Penilaian Sasaran Kerja dan Sikap Kerja PPNPN sesuai dengan contoh D, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penilai kinerja. (3) Penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Unit Kerja.
