PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai...
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai honorer yang telah dibayarkan penghasilannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembayaran penghasilan bagi PPNPN, dapat diusulkan pengalihan status sebagai PPNPN dengan : a. mekanisme pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9; dan b. melampirkan Format Daftar Pembayaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
