Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang diangkat dengan kontrak dan dibayar atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BMKG.
- Pengadaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah proses penerimaan PPNPN yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga operasional
teknis, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan tenaga keamanan yang membuat kontrak kerja dengan PPK untuk melaksanakan kegiatan pendukung teknis maupun administrasi pada unit kerja di lingkungan BMKG. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 7. Kepala Unit Kerja adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur atau Kepala Unit Pelaksana Teknis. 8. Penghasilan adalah hak PPNPN yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan yang ditetapkan dan dibayar menurut Perjanjian Kerja. 9. Inspektorat adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan. 10. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia. 11. Biro Perencanaan adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang program dan anggaran.
